Sabtu, 02 September 2017

Maraknya Informasi Provokasi & Hoaxs di Media Sosial

                   Apakah Indonesia akan terpecah belah 20 tahun ke depan di era tren media sosial yang tak terkendali seperti ini ? Media Sosial adalah sebuah media komunikasi yang berbasis online yang bertujuan untuk mendapatkan informasi, komunikasi maupun interaksi sosial antar sesama, Perkembangan media sosial di Indonesia terjadi dari kurun waktu 2006-2017 terbilang cukup signifikan penggunanya bahkan indonesia menempati peringkat 4 dunia pengguna Facebook terbesar setelah USA, Brazil dan India (Kominfo.go.id), Namun prestasi itu bukanlah sebuah prestasi yang membanggakan perlu diketahui semakin banyaknya pengguna Media Sosial semakin banyak pula resiko yang menunggu. Dari data yang saya dapatkan  terlihat bagaimana mudahnya informasi Bohong (Hoaxs) menyebar tanpa batasan tentu hal ini sangatlah merugikan bagi semua pihak ditambah lagi dengan sikap masyarakat Indonesia yang mudah percaya akan informasi-informasi yang beredar di media sosial, memang sulit untuk membedakan berita Hoaxs dengan berita asli karena berita Hoaxs dimodel sedemikian mirip dengan berita asli, inilah yang membuat penyebaran berita Hoaxs semakin cepat dan menimbulkan dampak langsung kepada masyarakat terutama berita yang mengandung unsur Provokasi baik Politik, Ekonomi maupun Sosial budaya hal ini sangatlah merugikan karena dapat menimbulkan konflik sosial antar sesama.
Pemerintah sudah mengambil langkah tegas untuk mengatas adanya berita Hoaxs dengan Merevisi undang-undang (UU) ITE dan berlaku mulai 28 November 2016 sebagai landasan Hukum untuk menjerat pembuat berita Hoaxs dan penyebar berita Hoaxs ke publik. Menurut saya undang-undang ITE ini masih belum berjalan secara maksimal dan efisien dan saya rasa pemberlakuan undang-undang ITE ini masih tebang pilih terhadap setiap masalah dalam artian hanya sebagian saja. mari kita lihat fenomena-fenomena yang terjadi akibat media sosial belakangan ini. 
Memang benar dengan adanya dengan adanya Media Sosial lebih  mempermudah masyarakat modern untuk mendapatkan informasi & Komunikasi bahkan dapat untuk menyebarkan sebuah informasi baik berupa Foto ataupun video kepada publik., namun perlu dingat seiring dengan semakin mudahnya menyebarkan informasi melalui media sosial tanpa adanya kontrol ataupun batasan tertentu dikhawatirkan akan memberikan kesempatan kepada pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab untuk menyebarkan Informasi bohong (Hoaxs) yang ditujukan untuk tujuan tertentu. Berita Hoaxs dapat tersebar dengan cepat karena tingkat penggunaan Internet di Indonesia mencapai 132,7 juta pengguna pada 2016 menurut data APJII (Asosiasi Penyelenggara Jasa Internet Indonesia) dari besarnya pengguna internet ini lah menjadi salah satu parameter penyebaran berita Provokasi dan Hoaxs di indonesia, tidak cukup sampai disitu kominfo melakukan riset menyatakan bahwa telah beredar 800.000 Informasi /Berita Bohong (Hoaxs) dari data tersebut terlihat begitu mudanya penyebaran Informasi Hoaxs di Indonesia.
Berikut fenomena-fenomena Hoax yang ditemukan dimedia sosial yang belakangan ini terjaadi seperti halnya Berita Provokasi dan Hoaxs terjadi ketika menjelang Pilkada yang ditujukan untuk menjatuhkan lawan politik yang secara tidak langsung akan menjadi perdebatan di masyarakat. Fenomena Pelecehan Suku, Agama, Ras maupun Budaya baik berupa gambar, Tulisan ataupun video di Media Sosial. Adanya informasi tentang kematian seseorang yang memicu Kontroversi, Penyebaran konten pornografi baik foto ataupun video seseorang pejabat atau masyarakat dan ajakan-ajakan memprotes ataupun mengkritik pemerintah untuk kepentingan pihak tertentu dengan memberikan Informasi Provokasi kepada Masyarakat. Dari beberapa fenomena yang terjadi seperti contoh diatas terlihat bahwa Media sosial ini perlu dibatasi ataupun dikendalikan agar tidak terjadi hal-hal yang merugikan semua pihak. 
                     
Dari fenomena dan fakta-fakta yang terjadi tersebut adalah dampak dari Media sosial yang tak terkendali, disini saya akan menerapkan teori “Depedensi Efek Komunikasi Massa” teori ini dikembangkan oleh Melvin .De Fluer (1976), yang memfokuskan pada kondisi Struktural suatu masyarakat yang mengatur kecenderungan kecenderungan terjadinya suatu efek media massa, teori ini berangkat dari sifat masyarakat modern, dimana media massa atau media sosial dianggap sebagai sistem informasi yang memilliki peran penting dalam proses memelihara perubahan, perubahan, konflik pada tutunan masyarakat, kelompok dan individu dalam aktivitas sosial. Dengan menerapkan beberapa langkah guna untuk mengatasi dan mengendalikan dampak dari media sosial adalah sebagai berikut
  •  Kognitif
-          Menciptakan atau menghilangkan Ambiguitas.
-          Memperluas sistem keyakinan pada masyarakat
  • Behavioral
-          Membuat penyelesaian dari setiap masalah dan meredakanya dari media sosial ini
Saya akan mengambil 2 point yaitu kognitif dan Behavioral untuk mengendalikan efek dari media sosial saat ini dengan memberikan keyakinan pada masyarakat dan memberikan penyelesaian dari setiap masalah, langkah awal untuk mewujudkan keyakinan pada masyarakat, Pemerintah harus berani mengambil langkah untuk mengembangkan sendiri media sosial buatan indonesia dengan bekerja sama ahli IT di negeri ini untuk mengembangkan atau membuat media sosial buatan Indonesia, saya pikir sumber daya manusia di Indonesia sudah cukup potensial untuk mengembangkan media sosial sendiri bahkan di Indonesia mempunyai pangsa pasar yang cukup menjanjikan dengan penduduk 250 juta jiwa,  dengan kita mengembangkan media sosial sendiri dan pemerintah membuat kebijakan untuk melarang penggunaan media sosial asing di Indonesia kemudian menggantinya dengan media sosial buatan Indonesia dengan demikian pemerintah bisa mengontrol penuh aktivitas-aktivitas yang ada di Media sosial, dengan membuat ketentuan-ketentuan kepada pengguna serta dapat membatasi pengguna yang merugikan ataupun melakukan pemblokiran terhadap penggunanya. Sangat sempurna menurut saya undang-undang ITE yang sudah diterbitkan dan media sosial dikendalikan oleh pemerintah sendiri bukan oleh pemerintah Asing, dengan ini maka seluruh pengguna yang melanggar aturan akan lebih mudah terdeteksi dan dikenai Hukum yang berlaku. Langkah selanjutnya tingggal dikembangkan media sosial yang berbasis khusus berita dan mana media sosial yang khusus pribadi dari hal ini lah yang membuat masyarakat percaya terhadap kebenaran informasi yang beredar serta pemerintah memberikan Transparansi terrhadap setiap berita dan informasi yang beredar. Disamping itu pemerintah juga dapat memanfaatkan dan lebih menggali potensi Media sosial lebih dalam lagi agar dapat bersaing dengan penemuan-penemuan diluar negeri.

Ditulis oleh : Muchammad Yulianto
Dari mahasiswa fakultas Hukum Universuitas 17 Agustus 1945 Surabaya.
Esai ini memenangkan juara 2 lomba opini TIUPS


 

0 komentar:

Posting Komentar