Apakah Indonesia akan terpecah belah 20 tahun ke
depan di era tren media sosial yang tak terkendali seperti ini ? Media Sosial
adalah sebuah media komunikasi yang berbasis online yang bertujuan untuk mendapatkan
informasi, komunikasi maupun interaksi sosial antar sesama, Perkembangan media
sosial di Indonesia terjadi dari kurun waktu 2006-2017 terbilang cukup
signifikan penggunanya bahkan indonesia menempati peringkat 4 dunia pengguna
Facebook terbesar setelah USA, Brazil dan India (Kominfo.go.id), Namun prestasi itu bukanlah sebuah prestasi yang
membanggakan perlu diketahui semakin banyaknya pengguna Media Sosial semakin
banyak pula resiko yang menunggu. Dari data yang saya dapatkan terlihat bagaimana mudahnya informasi Bohong
(Hoaxs) menyebar tanpa batasan tentu hal ini sangatlah merugikan bagi semua
pihak ditambah lagi dengan sikap masyarakat Indonesia yang mudah percaya akan
informasi-informasi yang beredar di media sosial, memang sulit untuk membedakan
berita Hoaxs dengan berita asli karena berita Hoaxs dimodel sedemikian mirip
dengan berita asli, inilah yang membuat penyebaran berita Hoaxs semakin cepat
dan menimbulkan dampak langsung kepada masyarakat terutama berita yang mengandung unsur Provokasi baik Politik,
Ekonomi maupun Sosial budaya hal ini sangatlah merugikan karena dapat
menimbulkan konflik sosial antar sesama.
Pemerintah sudah mengambil langkah tegas untuk
mengatas adanya berita Hoaxs dengan Merevisi undang-undang (UU) ITE dan berlaku
mulai 28 November 2016 sebagai landasan Hukum untuk menjerat pembuat berita
Hoaxs dan penyebar berita Hoaxs ke publik. Menurut saya undang-undang ITE ini
masih belum berjalan secara maksimal dan efisien dan saya rasa pemberlakuan
undang-undang ITE ini masih tebang pilih terhadap setiap masalah dalam artian
hanya sebagian saja. mari kita lihat fenomena-fenomena
yang terjadi akibat media sosial belakangan ini.
Memang benar dengan adanya dengan adanya Media
Sosial lebih mempermudah masyarakat
modern untuk mendapatkan informasi & Komunikasi bahkan dapat untuk
menyebarkan sebuah informasi baik berupa Foto ataupun video kepada publik., namun
perlu dingat seiring dengan semakin mudahnya menyebarkan informasi melalui
media sosial tanpa adanya kontrol ataupun batasan tertentu dikhawatirkan akan memberikan
kesempatan kepada pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab untuk menyebarkan
Informasi bohong (Hoaxs) yang ditujukan untuk tujuan tertentu. Berita Hoaxs
dapat tersebar dengan cepat karena
tingkat penggunaan Internet di Indonesia mencapai 132,7 juta pengguna pada 2016
menurut data APJII (Asosiasi Penyelenggara Jasa Internet Indonesia) dari
besarnya pengguna internet ini lah menjadi salah satu parameter penyebaran
berita Provokasi dan Hoaxs di indonesia, tidak cukup sampai disitu kominfo
melakukan riset menyatakan bahwa telah beredar 800.000 Informasi /Berita Bohong
(Hoaxs) dari data tersebut terlihat begitu mudanya penyebaran Informasi Hoaxs
di Indonesia.
Berikut fenomena-fenomena
Hoax yang ditemukan dimedia sosial yang belakangan ini terjaadi seperti halnya Berita
Provokasi dan Hoaxs terjadi ketika menjelang Pilkada yang ditujukan untuk
menjatuhkan lawan politik yang secara tidak langsung
akan menjadi perdebatan di masyarakat. Fenomena Pelecehan Suku, Agama, Ras
maupun Budaya baik berupa gambar, Tulisan ataupun video di Media Sosial. Adanya
informasi tentang kematian seseorang yang memicu Kontroversi, Penyebaran konten
pornografi baik foto ataupun video seseorang pejabat atau masyarakat dan ajakan-ajakan
memprotes ataupun mengkritik pemerintah untuk kepentingan pihak tertentu dengan
memberikan Informasi Provokasi kepada Masyarakat. Dari beberapa fenomena yang
terjadi seperti contoh diatas terlihat bahwa Media sosial ini perlu dibatasi
ataupun dikendalikan agar tidak terjadi hal-hal yang merugikan semua pihak.
Dari fenomena dan fakta-fakta yang terjadi tersebut
adalah dampak dari Media sosial yang tak terkendali, disini saya akan
menerapkan teori “Depedensi Efek Komunikasi Massa” teori ini dikembangkan oleh
Melvin .De Fluer (1976), yang memfokuskan pada kondisi Struktural suatu
masyarakat yang mengatur kecenderungan kecenderungan terjadinya suatu efek
media massa, teori ini berangkat dari sifat masyarakat modern, dimana media
massa atau media sosial dianggap sebagai sistem informasi yang memilliki peran
penting dalam proses memelihara perubahan, perubahan, konflik pada tutunan masyarakat,
kelompok dan individu dalam aktivitas sosial. Dengan menerapkan beberapa
langkah guna untuk mengatasi dan mengendalikan dampak dari
media sosial adalah sebagai berikut
-
Menciptakan atau
menghilangkan Ambiguitas.
-
Memperluas sistem
keyakinan pada masyarakat
-
Membuat penyelesaian
dari setiap masalah dan meredakanya dari media sosial ini
Saya akan mengambil 2
point yaitu kognitif dan Behavioral untuk mengendalikan efek dari media sosial
saat ini dengan memberikan keyakinan pada masyarakat dan memberikan penyelesaian dari
setiap masalah, langkah awal untuk mewujudkan keyakinan pada masyarakat, Pemerintah
harus berani mengambil langkah untuk mengembangkan sendiri media sosial buatan
indonesia dengan bekerja sama ahli IT di negeri ini untuk mengembangkan atau
membuat media sosial buatan Indonesia, saya pikir sumber daya manusia di
Indonesia sudah cukup potensial untuk mengembangkan media sosial sendiri bahkan
di Indonesia mempunyai pangsa pasar yang cukup menjanjikan dengan penduduk 250
juta jiwa, dengan kita mengembangkan
media sosial sendiri dan pemerintah membuat kebijakan untuk melarang penggunaan
media sosial asing di Indonesia kemudian menggantinya dengan media sosial buatan
Indonesia dengan demikian pemerintah bisa mengontrol penuh aktivitas-aktivitas
yang ada di Media sosial, dengan membuat ketentuan-ketentuan kepada pengguna
serta dapat membatasi pengguna yang merugikan ataupun melakukan pemblokiran
terhadap penggunanya. Sangat sempurna menurut saya undang-undang ITE yang sudah
diterbitkan dan media sosial dikendalikan oleh pemerintah sendiri bukan oleh pemerintah
Asing, dengan ini maka seluruh pengguna yang melanggar aturan akan lebih mudah
terdeteksi dan dikenai Hukum yang berlaku. Langkah selanjutnya tingggal
dikembangkan media sosial yang berbasis khusus berita dan mana media sosial
yang khusus pribadi dari hal ini lah yang membuat
masyarakat percaya terhadap kebenaran informasi yang beredar serta pemerintah
memberikan Transparansi terrhadap setiap berita dan informasi yang beredar.
Disamping itu pemerintah juga dapat memanfaatkan dan lebih menggali potensi
Media sosial lebih dalam lagi agar dapat bersaing dengan penemuan-penemuan diluar
negeri.
Ditulis oleh : Muchammad Yulianto
Dari mahasiswa fakultas Hukum Universuitas 17 Agustus 1945 Surabaya.
Esai ini memenangkan juara 2 lomba opini TIUPS
0 komentar:
Posting Komentar